Legislator Pertanyakan Perbedaan Fungsi Wantannas dan Wankamnas

14-11-2024 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Wantannas, Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sabam Rajagukguk, mempertanyakan perbedaan mendasar antara fungsi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dengan Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas), terkait perubahan atau revitalisasi yang tengah diproses.

 

Hal ini disampaikan Sabam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Wantannas, Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Dalam rapat tersebut, Hutabarat menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu persetujuan atau arahan dari Presiden terkait perubahan Wantannas menjadi Wankamnas.

 

“Tadi saya mendengarkan presentasi Bapak, bahwa saat ini kami hanya menunggu persetujuan atau arahan dari Presiden mengenai perubahan Wantannas menjadi Wankamnas. Bisa dijelaskan apa perbedaan mendasar dalam fungsi Wantannas setelah berubah menjadi Wankamnas?” tanya Sabam.

 

Meski demikian, Sabam menyatakan bahwa secara pribadi, ia akan mendukung pembentukan Wankamnas, terutama jika dilihat dari perspektif negara-negara lain yang sudah memiliki lembaga serupa.

 

Dalam paparannya, Hutabarat menjelaskan alasan di balik pembentukan Wankamnas (National Security Council) di berbagai negara. Di antaranya adalah perlunya sistem pengambilan keputusan yang cepat dan tepat dalam kondisi darurat dan situasi krisis, termasuk ancaman terhadap eksistensi negara yang sudah bersifat multidimensi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penanganan masalah secara komprehensif.

 

Hutabarat juga memaparkan beberapa peran Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) di berbagai negara, yang antara lain sebagai forum koordinasi tertinggi yang melibatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Wankamnas bukanlah lembaga operasional, melainkan lembaga yang membantu presiden atau perdana menteri dalam pengambilan keputusan di saat darurat dan situasi krisis.

 

Selain itu, Wankamnas juga berfungsi sebagai forum yang dipimpin oleh presiden untuk menangani permasalahan yang sudah mencapai eskalasi tinggi, krusial, mendesak, dan strategis, seperti menetapkan status darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

 

Wankamnas juga memiliki peran penting dalam penyusunan naskah National Security Strategy (strategi keamanan nasional), pembangunan ketahanan nasional, serta penilaian dan perumusan ancaman (National Security Assessment). Selain itu, Wankamnas berperan dalam pembuatan dokumen Banglingstra (Bangunan Strategis Keamanan Nasional). (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...